Tax Center FE UIN Malang Gelar Workshop Perpajakan

Exploring the Potential and Career of Taxation to Kick Start a Professional Tax Consultant. Itulah tema yang diusung pada Workshop Nasional Perpajakan yang diselenggarakan oleh Tax Center Fakultas Ekonomi UIN Malang. Acara yang digelar di Auditorium, Kamis (16/03/2023) ini menghadirkan dua narasumber yakni Avesiana Khilya M., S.Akun. dan Drs. EC. Sugeng. Ak., M.M., M.Ak.

Dalam paparannya, Avesiana menjelaskan bagaimana kewajiban para wajib pajak, mengapa pajak harus dibayar, dan ketentuan mengenai NPWP. “Setiap negara pada umumnya menerapkan kewajiban bagi warga negaranya untuk dapat membayar pajak sesuai dengan kebijakan masing-masing negara. Kewajiban ini harus dilaksanakan oleh semua wajib pajak, baik itu wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan” paparnya.

Sementara itu, pimpinan kantor konsultan pajak KJA Sugeng yang juga Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang Drs. EC. Sugeng. Ak., M.M., M.Ak.  mengatakan bahwa pilihan yang tepat bagi mahasiswa untuk menjadi konsultan pajak karena memberikan jasa bagi para wajib pajak. Konsultan pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya. Ia menambahkan bahwasanya kewajiban konsultan pajak antara lain memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta yang kedua adalah mematuhi kode etik. “ini yang paling penting, nanti kalau Anda menjadi konsultan pajak maka harus benar-benar mengetahui kode etik ini karena ini menyangkut masalah integritas dan komitmen. Sekarang ini sedang viral para oknum pegawai pajak bergaya hidup mewah (menerima suap dan gratifikasi) karena lupa akan kode etik” sambungnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa perubahan sistem yang ada di DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sangat cepat diantaranya SILK (Standardisasi Informasi Layanan Keuangan) sehingga pajak tidak bisa didekati hanya dengan satu disiplin ilmu. “Setiap perusahaan pasti punya pegawai bidang perpajakan. Kenapa harus merekrut konsultan pajak? Karena memang perubahannya begitu cepat” pungkasnya. (idr)