Dalam akuntansi keuangan terdapat standar yang dijadikan acuan dalam pembuatan laporan keuangan. Standar tersebut diperlukan untuk menyamakan sudut pandang dan acuan penilaian atas Laporan Keuangan karena pengguna laporan keuangan memiliki berbagai macam latar belakang dan kepentingan. Pada kenyataannya setiap negara memiliki standar akuntansi yang berbeda-beda. Perbedaan itu diantaranya dalam perlakuan, metode, penyajian, dan pelaporan. Perbedaan ini akan menyulitkan bagi para pengguna laporan keuangan yang lingkup kerjanya bersifat internasional. Hal ini akan menjadi masalah ketika standar akuntansi yang dipakai berbeda dengan negara lain. Agar pemahaman laporan keuangan menjadi lebih mudah, maka perlu ditetapkan suatu standar yang seragam. Atas dasar hal tersebut muncullah isu konvergensi. Dengan adanya konvergensi diharapkan semua negara mempunyai standar yang seragam.
Di Indonesia sendiri konvergensi atas International Accounting Standard (IAS) terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) telah dilakukan, namun adopsi ini tidak dilakukan secara mutlak karena perlu disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Diantara PSAK ada beberapa yang tidak mengadopsi IAS secara mutlak, diantaranya adalah antara PSAK 1 (2009) yang mengadopsi IAS No.1 tentang “Penyajian Laporan Keuangan” dan PSAK 3 (2010) yang mengadopsi IAS No. 34 tentang “Laporan Keuangan Interim”.
Adanya latar belakang tersebut mendorong akademisi dari Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi UNI Maulana Malik Ibrahim Malang melakukan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Internasional dengan bekolaborasi dengan Green Hope University, Somalia. Pengabdian ini sendiri dilakukan pada 1 Desember 2022 secara online dengan melibatkan dosen dan mahasiswa Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi UNI Maulana Malik Ibrahim Malang dan pihak dari Green Hope University dengan tujuan memberikan wawasan dan ingin mendapatkan feedback dari akademisi dan praktisi dalam dunia pendidikan dan bisnis lintas negara terutama terkait penerapan PSAK 1 (2009) yang mengadopsi IAS No.1 tentang “Penyajian Laporan Keuangan” dan PSAK 3 (2010) yang mengadopsi IAS No. 34 tentang “Laporan Keuangan Interim”, agar dapat semakin memaksimalkan usaha kecil mikro atau bisnis keluarga, pengguna/pengusaha sehingga mencapai keunggulan kompetitif dalam mempertahankan dan menumbuhkan efektifitas dan efisiensi dalam penggunaan keuangannya.