Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Pasca Sidang Ujian Akhir / Skripsi
Mahasiswa
- Melakukan update judul skripsi yang terbaru bila lulus ujian di menu SIAKAD.
- Melaksanakan konsultasi kepada dosen penguji berkaitan revisi skripsi (Pelaksanaan revisi skripsi maksimal 2 minggu).
- Menyampaikan hasil revisi kepada sekretaris program studi untuk koreksi format dan ketentuan penulisan skripsi.
- Menyerahkan (upload) softfile skripsi lengkap dan cek hasil turnitin yang telah diverifikasi unit terkait (UP2M Fakultas) yang sudah dikoreksi format dan sudah ditandatangani penguji, pembimbing, dan Ketua program studi melalui google form di Ruang Baca Fakultas Ekonomi dan e-thesis (Perpustakaan Pusat).
- Menyerahkan (upload) bukti sumbangan alumni berupa buku atau setara dengan nominal minimal Rp 50.000 ke Ruang Baca Fakultas Ekonomi.
- Memperoleh bukti bebas tanggungan dari Ruang Baca Fakultas Ekonomi setelah disetujui ketua perpustakaan fakultas.
- Memperoleh bukti bebas tanggungan fakultas setelah diperiksa Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda fakultas di SIAKAD secara online.
- Mengurus bebas tanggungan ke unit lain (Unit Perpustakaan Pusat dan Bagian Keuangan Pusat) dengan ketentuan yang berlaku.
Penguji
- Memberikan nilai setelah ujian ke bagian layanan akademik prodi (maksimal 2 hari setelah ujian).
- Mengecek dan menyetujui hasil revisi skripsi sesuai format ketentuan penulisan skripsi yang telah diperiksa Sekretaris Program Studi.
Program Studi
- Sekretaris Program Studi memeriksa sesuai format ketentuan penulisan skripsi
- Sekretaris Program Studi mengirimkan skripsi sesuai format ketentuan penulisan skripsi ke mahasiswa.
- Ketua program studi menandatangani naskah skripsi yang sesuai format ketentuan penulisan skripsi yang sudah ditandatangani penguji dan pembimbing.
LAYANAN AKADEMIK
- Melakukan rekapitulasi nilai ujian skripsi dari penguji.
- Mengupload nilai hasil ujian skripsi di menu SIAKAD.
- Membuat draft SK Yudisium (khusus skripsi).